LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Perombakan besar-besaran terhadap 28 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menuai perhatian publik dan memicu kontroversi. Langkah ini dinilai sarat kepentingan politik dan tidak sesuai mekanisme organisasi, sehingga disarankan untuk diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik, menilai bahwa tindakan Ketua KONI Lampung perlu diuji secara hukum. “Agar masalah ini menjadi jelas, para mantan pengurus sebaiknya segera menggugat ke PTUN. Di sana bisa diuji apakah langkah yang dilakukan Arinal Djunaidi sesuai dengan mekanisme dan AD/ART yang berlaku,” ungkap Benny kepada media, Jumat (27/12/2024).
Menurut Benny, perombakan tersebut disinyalir dilatarbelakangi oleh dendam politik. “Kalau dilihat, ada kesan tindakan ini dilakukan untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya. Hal ini menambah carut-marutnya KONI Lampung,” tambahnya.
Benny juga menyoroti kejanggalan dalam proses perombakan, seperti pengunduran diri beberapa pengurus yang tetap dimasukkan dalam daftar pergantian antar waktu (PAW). “Ada yang sudah mengundurkan diri, seperti Mico Periyando, tapi tetap dimasukkan dalam PAW. Ini memperlihatkan lemahnya mekanisme di tubuh KONI Lampung,” tegasnya.
Sorotan Akademisi
Pengamat politik dari Universitas Lampung, Bendi Juantara, menilai langkah KONI Lampung perlu mempertimbangkan tujuan utama organisasi, yaitu membangun prestasi olahraga. “Pergantian besar-besaran ini harus memiliki tujuan yang jelas. Jika memang soal kinerja, maka Ketua KONI juga perlu dievaluasi,” ujar Bendi.
Bendi menekankan pentingnya kelembagaan yang solid dan kolaboratif untuk mendukung pencapaian prestasi olahraga. “Organisasi harus fokus pada peta jalan pembangunan olahraga, bukan sekadar merombak struktur tanpa arah yang jelas,” imbuhnya.
Polemik di Mata Publik
Proses PAW yang melibatkan 28 pengurus dinilai tidak melibatkan Dewan Kehormatan dan terindikasi melanggar prosedur internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas di tubuh KONI Lampung.
Benny menutup komentarnya dengan nada satir, “Bagaimana olahraga Lampung bisa berprestasi kalau organisasinya seperti ini? Lucu-lucuan saja,” ujarnya sambil tertawa.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret dari para mantan pengurus KONI Lampung dan tindak lanjut Ketua KONI untuk memperbaiki situasi yang ada. Apakah ini sekadar konflik internal, atau justru cerminan dari masalah yang lebih besar di dunia olahraga Lampung? Pungkasnya. (Tim)
Sebelumnya, 28 pengurus KONI Lampung di PAW yakni :
Wakil Ketua Umum 1 Irham Jafar Lan Putra
Wakil Ketua Umum 2 Rahmat Mirzani Djausal
Wakil Ketua Umum IV Fatikhatul Khoiriyah
Wakil Ketua Umum VI Mayor Laut (P) Rahmad D
Wakil Sekretaris I Deni Ribowo
Wakil Sekretaris II Untung Suyono
Wakil Bendahara I Marindo Kurniawan
Wakil Bendahara II Farliansyah
Wakil Ketua Auditor Internal Andi Purwanto
Ketua Bidang Litbang Aliansyah
Ketua Bidang Perencanaan Elvira Umihani
Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga Okta Kurniawan
Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Willy
Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Yozi Rizal
Wakil Ketua Bidang Diktar Supeno
Wakil Ketua Bidang Litbang Saiful Rahmat
Wakil Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Usaha Arie Rizki
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Sambas Yusuf
Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Busman Zainuddin
Bidang Kesekretariatan Akhmad Odany
Bidang Hukum Keolahragaan Ginda Ansori
Bidang Perencanaan Ridwan Syaifuddin
Bidang Perencanaan Ariesco Octovian
Bidang Mobilisasi Sumber Daya dan Dana Yoga Swara
Bidang Media dan Humas Dina Puspasari
Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data Rosihan Djumantara
Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Iqbal Ardiansyah
Bidang Kesehatan, Gizi dan Doping Eprilia Mega Ayu Swastika