LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kabar gembira datang untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Keputusan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memberikan apresiasi atas dedikasi para PNS dalam melayani masyarakat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan, termasuk golongan IV yang dikenal sebagai golongan dengan tanggung jawab cukup besar. PNS golongan IVA, salah satu kategori dalam golongan IV, akan menikmati kenaikan yang signifikan mulai Januari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, gaji pokok golongan IVA kini berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, skema gaji pokok untuk golongan IVA tetap memperhitungkan masa kerja sebagai variabel utama. Pegawai yang baru diangkat dalam golongan ini akan menerima gaji awal sebesar Rp 3.287.800.
Namun, seiring bertambahnya masa kerja, nominal gaji dapat mencapai batas tertinggi Rp 5.399.900.
Sebagai ilustrasi, PNS golongan IVA dengan pengalaman kerja selama 15 tahun akan mendapatkan gaji pokok mendekati angka Rp 4.500.000. Sistem berbasis masa kerja ini dinilai adil dan mencerminkan penghargaan atas pengalaman serta pengabdian pegawai.
Selain kenaikan gaji pokok, PNS golongan IVA juga akan menerima dua tunjangan tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Pertama, tunjangan uang lembur sebesar Rp 30.000 per jam akan diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal.
Kedua, tunjangan uang makan lembur sebesar Rp 42.000 per hari diberikan dengan syarat pegawai telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Namun, tunjangan uang makan lembur ini hanya berlaku satu kali per hari, terlepas dari durasi lembur yang dilakukan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kompensasi tambahan bagi PNS yang bekerja di luar tugas rutin mereka.
Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, ditambah dengan adanya tunjangan tambahan, diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para PNS. Terutama bagi golongan IVA yang banyak diisi oleh pegawai dengan tanggung jawab manajerial dan teknis.
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menjaga motivasi kerja pegawai di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat. Apalagi, kenaikan ini dilakukan di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi Indonesia.
Keputusan menaikkan gaji ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para PNS sendiri. Banyak yang merasa kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka.
Namun, ada juga pandangan yang mengingatkan agar kenaikan gaji ini diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Para ahli ekonomi juga menilai langkah ini sebagai strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Dengan meningkatnya pendapatan PNS, daya beli masyarakat akan terdorong, yang pada akhirnya berdampak positif pada sektor ekonomi nasional.
Dengan gaji pokok yang meningkat dan adanya tunjangan tambahan, para PNS golongan IVA kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan dapat terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai rencana. Tidak hanya soal gaji, tetapi juga perlindungan kerja dan fasilitas lain yang mendukung kinerja para PNS.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku mulai Januari 2025 ini menjadi angin segar bagi pegawai negeri, termasuk golongan IVA.
Dengan adanya dua tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur, kesejahteraan pegawai diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Kebijakan ini tidak hanya memperkuat penghargaan pemerintah terhadap kinerja PNS, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pada akhirnya, apresiasi ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab dan dedikasi seorang PNS. (*)
Sumber : PP nomor 5 tahun 2024, kemenkeu.go.id