LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) Tahun 2024, Kejari Tanggamus melaksanakan giat penyuluhan hukum di SD Negeri 1 Gisting Bawah sekaligus pemasangan stiker anti korupsi kepada pengendara yang melintas di depan rest area Jalan Lintas Barat Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (09/12/2024).
Hadir dalam giat yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” tersebut diantaranya Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H.,M.H., Kasi Intel Apriyono S,H, M,H, Kasi Datun Tri Nurandi Sinaga S,H, M,H, Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim S,H, M,H dan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi serta operator dan puluhan kepala sekolah SD dan SMP di Tanggamus.
Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin mengatakan bahwa, Kejari Tanggamus ber sinergitas dengan Dinas Pendidikan Tanggamus untuk melakukan penyuluhan hukum.
“Pesertanya adalah kepala sekolah dan operator, 10 kepala sekolah SD beserta operator dan 20 kepala sekolah SMP beserta operator. Temanya upaya kita pencegahan terhadap tindak pidana korupsi,” kata Kajari.
Selain penindakan hukum, lanjutnya, Kejari Tanggamus juga melakukan upaya pencegahan, dengan mengambil salah satu contoh terkait pengelolaan dana BOS yang beberapa poinnya memiliki potensi korupsi, sehingga hal tersebut yang menjadi target untuk diminimalkan.
“Kemudian contoh untuk penegakan hukum, kami jajaran Kejari Tanggamus telah melakukan penindakan terhadap BPRS Tanggamus,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kajari, dalam hal pencegahan korupsi, Bidang Datun Kejari Tanggamus melakukan pendampingan hukum. Dalam Bidang Intelijen ada program jaga desa, juga melakukan bimtek sebagai narasumber untuk mencegah dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
“Jadi berbagai lini termasuk juga Pidsus melakukan penegakan hukum, preventif. Sementara bidang Intel dan Datun melakukan pembinaan untuk pencegahan korupsi, itu yang telah kami lakukan,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut dijelaskan Kajari Tanggamus, output yang diharapkan bahwa tindak pidana korupsi itu tidak ada, dan upaya meminimalisir.
“Walaupun di beberapa tempat Tipikor itu tetap ada, cuma paling tidak, preventif yang kami lakukan sebagai narasumber bimtek dan pendampingan outputnya adalah mencegah dari pada pelaku tipikor, dan memberikan pengetahuan bagaimana bahayanya, apa saja kriteria, serta apa saja jenis korupsi. Harapannya kalau sudah tahu akan mempunyai rasa untuk menghindari Tipikor itu sendiri,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya anti korupsi di Kabupaten Tanggamus.
“Kegiatan ini tentunya bukan hanya sekedar seremonial, akan tetapi dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang anti korupsi. Momentum ini sekaligus memberikan masukan tentang tata kelola keuangan di satuan pendidikan, khususnya terkait dana BOS,” ujarnya.
Kesempatan itu, Yadi Mulyadi juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menetapkan sekolah sebagai tempat dan sarana untuk memberikan sosialisasi hukum.
“Kami atas nama jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi jajaran di satuan pendidikan,” pungkasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)