LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 saksi kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286,000 atau setara Rp271,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan sudah lebih 20 orang saksi yang kami periksa dalam dugaan kasus PT. LEB.
Terkait siapa saja nama saksi-saksi tersebut, Riski mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan, karena teknik penyidikan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen dan belum ada tersangkanya,” ujar Ricky kepada media ini, Senin (2/12/2024).
Menurut Ricky, dalam kasus korupsi ini, penyitaan barang bukti tanpa penetapan tersangka dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti, masih dalam proses penyelidikan. Penyidik mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah suatu tindak pidana terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Penyitaan barang bukti bisa dilakukan untuk memperkuat bukti awal. Kemudian, Penegak hukum mungkin masih mengidentifikasi pelaku utama atau mencari keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka memerlukan bukti yang cukup sesuai hukum. Dalam kasus korupsi, sering kali diperlukan audit atau analisis forensik untuk memastikan aliran dana atau kerugian negara. Hasil ini bisa menjadi kunci dalam menetapkan tersangka, ” ujar Ricky
Masih kata Ricky, penyidik mungkin menunggu momen yang tepat untuk menetapkan tersangka demi memastikan proses hukum berjalan efektif, terutama dalam kasus yang melibatkan jaringan luas. Oleh karena itu, kami masih melakukan pengembangan soal dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), “tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp61 miliar. Menurutnya, ini sebagai langkah pengamanan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut. Uang tunai ini disita dari Direktur PT LEB, M. Hermawan Eriadi, sebesar Rp800 juta, serta dari Direktur PT LJU, Arie Sarjono Idris, sebesar Rp59,27 miliar, ” ujar Armen dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan Dana PI ini, yang totalnya sekitar US$17,28 juta atau setara dengan Rp271,82 miliar, berasal dari Pertamina Hulu Energi. Namun, diduga dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dan mengamankan tambahan dana Rp2 miliar sebelumnya.
“Saat ini, Kejati Lampung masih memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di Pemprov dan Pemkab Lampung Timur, namun belum menetapkan satu pun tersangka. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga agar kerugian negara tidak semakin besar, ” pungkasnya. (Bay/Tim)