LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Truk-truk besar dengan muatan overload yang lalu lalang di jalan tol dan ruas-ruas jalan nasional, ruas jalan provinsi, maupun ruas jalan kabupaten, masih menjadi sumber ketidaknyamanan terhadap pengguna jalan lainnya hingga sekarang. Truk besar dengan muatan berlebih ini kerap disebut truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Keberadaan truk ODOL selain mempercepat terjadinya kerusakan jalan akibat beban yang berlebih, juga menganggu arus lalu lintas, seperti terjadinya kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas, menimbulkan antrean kendaraan, bahkan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membuat Roadmap Zero Truk ODOL di jalanan dan berharap dapat segera diimplementasikan mengingat kepentingan yang lebih besar, yaitu upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berlalulintas di jalanan.
Korlantas POLRI, seperti yang dikutip berbagai media, telah merilis data sepanjang tahun 2017 – 2021, dilaporkan telah terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Bahkan data tahun 2023 menyebutkan kasus lakalantas yang disebabkan oleh lakalantas truk ODOL melonjak dan meningkat pesat yaitu mencapai 200 kasus kecelakaan lalu lintas.
Kinerja Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung dipertanyakan, sehingga menjadi sorotan, terutama ketika banyak jalan nasional, provinsi, dan kabupaten mengalami kerusakan yang signifikan.
Penyebab utama kerusakan ini adalah maraknya kendaraan over dimension over load (ODOL), yang sering melintasi jalan-jalan tanpa pengawasan yang memadai. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap beban kendaraan di jalan raya belum berjalan efektif.
Pemerhati kebijakan publik Lampung, Benny N.A Puspanegara yang juga sebagai Aktivis dan Sekjen Bangsawan Muda Indonesia menyanyangkan kinerja BPTD Kelas II Lampung terhadap pengawasan ODOL yang lemah.
Seharusnya, BPTD aktif mengawasi dan menindak kendaraan yang melebihi kapasitas muatan melalui pengoperasian jembatan timbang dan patroli. Namun, banyak jembatan timbang tidak berfungsi, atau pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak berjalan secara optimal, sehingga kendaraan-kendaraan ini tetap melintas dan merusak jalan.
“Apalagi sangat miris, adanya laporan media ini bahwa kantor tersebut sepi tidak ada pegawai yang hadir saat ingin melakukan konfirmasi terkait Odol. Padahal mereka dibiayai oleh negara. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kinerja dan transparansi dari instansi yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” kata Benny kepada media ini, Jum’at (15/11/2024).
Benny mengatakan kondisi ini bisa mencerminkan kurangnya pengawasan dan manajemen yang efektif di instansi tersebut, sehingga masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pegawai negeri dalam menjalankan tugas yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Saya berharap Pemerintah bisa melakukan audit atau peninjauan terhadap pengelolaan SDM di kantor itu, agar tidak mengganggu pelayanan transportasi darat di Lampung. Dan dia mengingat kepada para aparatnya kalau tidak bisa menjalankan tugasnya lebih segera mundur, karena kalau kinerjanya seperti ini terus pasti akan dimundutkan, ini komitmen Presiden Prabowo Subianto, “ucap Benny dengan tegas
Kembali soal jalan rusak, Benny menjelaskan kurangnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kerusakan jalan sebenarnya dapat dicegah melalui perencanaan yang baik dan kolaborasi antara BPTD dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini penting untuk memastikan identifikasi masalah jalan serta perencanaan perbaikan dan pencegahan. Namun, jika koordinasi ini lemah, upaya perbaikan dan pengawasan akan berjalan kurang maksimal.
Selain itu, lanjut Benny, BPTD bertugas merawat infrastruktur transportasi seperti jembatan timbang dan fasilitas pendukung lain, tetapi kondisi jembatan timbang yang terbengkalai menandakan bahwa fungsi pemeliharaan tidak berjalan dengan baik. Tanpa pemeliharaan yang layak, pengawasan terhadap kendaraan di jalan raya menjadi sulit, ” papar dia.
Kita ketahui, BPTD Kelas II Wilayah Lampung merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk mengelola, mengawasi, dan memastikan penyelenggaraan transportasi darat berjalan sesuai standar dan ketentuan. Misalnya, pengawasan kendaraan bermuatan lebih (ODOL).
BPTD bertanggung jawab mengawasi kendaraan bermuatan lebih, khususnya melalui jembatan timbang, untuk mengendalikan kendaraan ODOL yang dapat menyebabkan kerusakan jalan. Dalam hal ini, pengoperasian dan pemeliharaan jembatan timbang menjadi tugas penting mereka untuk melindungi infrastruktur jalan. Pengelolaan ini mencakup perawatan rutin serta peningkatan sarana untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, “terangnya
Benny, berharap BPTD Kelas II Lampung bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi permasalahan jalan dan lalu lintas, serta memetakan kebutuhan perbaikan atau peningkatan fasilitas transportasi. Koordinasi ini penting untuk menjaga jalan-jalan tetap dalam kondisi baik.
“Dengan rusaknya banyak jalan di wilayah Lampung akibat ODOL dan kurangnya pengawasan, hal ini menandakan bahwa fungsi pengawasan BPTD perlu ditingkatkan. BPTD perlu memastikan jembatan timbang aktif dan menjalankan tugasnya untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan dengan muatan berlebih, ” pungkasnya. (Tim)