Akademisi STIT Pringsewu: Kartu Uji Kompetensi Wartawan Kunci Profesionalisme dan Kredibilitas Jurnalis

LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID- Akademisi STIT Pringsewu Lampung, Hengki Irawan, menekankan pentingnya memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis.

Menurut Hengki, kompetensi jurnalis dalam profesi ini serupa dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara, yang menunjukkan keterampilan serta pemahaman standar keselamatan dan etika.

“Seorang yang memiliki SIM sudah dipastikan memenuhi syarat berkendara sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009. Sama halnya dengan kartu UKW, jurnalis yang memilikinya dianggap kompeten secara profesional,” jelas Hengki Irawan di kantor LFC pada Selasa, (12/11/2024).

Hengki menambahkan, UKW tidak hanya menjadi bukti keterampilan tetapi juga mendukung integritas dan kredibilitas wartawan.

Berikut lima keuntungan utama yang didapatkan wartawan yang memiliki kartu UKW:

1. Standar Kompetensi Profesional

Memiliki kartu UKW menunjukkan bahwa wartawan telah melalui proses uji kompetensi sesuai standar jurnalistik yang berlaku, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi.

Ini penting untuk menjaga kualitas jurnalisme serta menghindari penyebaran berita yang bias atau tidak akurat.

2. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Wartawan bersertifikasi UKW lebih dipercaya oleh publik dan narasumber, karena kartu ini menandakan bahwa mereka telah teruji profesionalitasnya, sehingga meningkatkan kredibilitas pribadi dan medianya.

3. Perlindungan Hukum

Kartu UKW dapat melindungi wartawan dari tantangan hukum atau ancaman saat menjalankan tugas, karena menunjukkan bahwa mereka berpegang pada kode etik jurnalistik.

4. Dukungan Karier

Banyak perusahaan media besar dan instansi lebih mengutamakan wartawan dengan UKW, yang membuka peluang lebih baik dalam karier, termasuk akses ke liputan khusus atau posisi strategis.

5. Penguatan Etika Profesi

UKW menanamkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga kejujuran, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan.

Hengki menyimpulkan, meski tidak diwajibkan secara hukum di Indonesia, memiliki kartu UKW penting bagi wartawan yang ingin menjaga standar profesionalisme dan mendapatkan pengakuan dalam industri media.

BACA JUGA:  Pilkada 2024, Pjs. Walikota Budhi Darmawan Berpesan Kepada ASN dan Ketua RT Harus Netral 

“Ini bukan sekadar tentang karier, tapi juga kredibilitas dan tanggung jawab sosial wartawan dalam menyampaikan berita berkualitas kepada publik,” tutup Hengki Irawan Aktivis 1998 kala itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *