LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Sujadi Saddat di Pringsewu menjadi perhatian serius, mengingat ia diduga mengajak jamaah pengajian untuk mendukung calon tertentu di masjid.
Penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik dianggap melanggar aturan pemilu di Indonesia yang melarang kegiatan politik di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan lembaga pendidikan guna menjaga netralitas serta menghindari potensi perpecahan di masyarakat.
Bawaslu Pringsewu memiliki waktu tujuh hari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Pada batas waktu penyelidikan awal, mereka mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya, dengan keputusan yang akan diumumkan oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi.
Dalam upaya mengumpulkan keterangan, Sujadi sudah dua kali dipanggil oleh Bawaslu, namun ia belum hadir, sehingga menimbulkan keprihatinan publik dan meningkatkan sorotan terhadap kasus tersebut, ” ujar Anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, Mediansyah Resaputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2024).
Sementara, masyarakat Pringsewu berharap Bawaslu bertindak tegas dan tidak memandang bulu agar kasus ini menjadi contoh penegakan aturan pemilu. Mereka menginginkan agar tempat ibadah tetap steril dari aktivitas politik, yang sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Jika Bawaslu memutuskan untuk membawa kasus ini ke Gakkumdu, ada kemungkinan sanksi pidana akan dikenakan pada Sujadi sesuai UU Pemilu, ” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, keputusan Bawaslu dalam kasus ini sangat diantisipasi oleh warga Pringsewu, yang ingin memastikan agar integritas pemilu tetap terjaga, tanpa pengaruh politik yang tidak seharusnya di tempat ibadah, ” tambah dia.
Diketahui, Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Paslon nomor urut 03, Riyanto dan Umilaila, di Pringsewu kembali memicu sorotan publik. Acara yang diadakan di kediaman seorang warga, Bapak Iwan, di Pekon Rejosari beberapa hari lalu.
Dikabarkan bahwa acara tersebut berlangsung tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yang sah, sesuai aturan dari Bawaslu.
Berdasarkan laporan yang diterima, acara ini juga melibatkan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) seperti kaos bergambar Paslon 03, yang dilaporkan melalui bukti foto oleh seorang warga berinisial RD.
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pringsewu, Rifaldi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan kunjungan langsung ke lokasi.
“Sayangnya, Paslon 03 dan timnya telah meninggalkan tempat ketika pengawas tiba. Selain pelanggaran terkait izin kampanye, laporan ini juga mengungkap keterlibatan anak-anak yang mengenakan atribut kampanye, yang menjadi perhatian khusus karena kampanye melibatkan anak-anak dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, ” kata Rifaldi menurut keterangan warga dilokasi
Oleh karena itu, menurut Rifaldi kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pringsewu, terutama karena beberapa warga menilai Paslon 03 berulang kali melakukan pelanggaran.
Warga berharap agar Bawaslu menindak kasus ini dengan tegas, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu dan menegakkan aturan kampanye. Tindakan yang tepat dari Bawaslu dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan semua peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku, ” pungkasnya. (Tim)