Jawa Barat,pamungkas indonesia.id – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin pada Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Kejaksaan tahun 2024 memberikan beberapa arahan strategis kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perbaikan pelayanan publik.
Ia meminta Kejati dan Kejari melakukan peningkatan penanganan kasus Korupsi. Pentingnya penanganan kasus korupsi dengan cepat dan tegas, terutama kasus yang berdampak besar pada ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ini juga mencakup optimalisasi tim kejaksaan dalam mengungkap kasus yang terkait dengan dana publik, seperti dana desa dan proyek infrastruktur.
Selain itu, ST. Burhanuddin mendorong Kejati dan Kejari untuk meningkatkan sinergi dengan lembaga lain seperti KPK, Polri, BPKP, dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan, menghindari tumpang tindih, serta memperkuat bukti dalam penanganan kasus korupsi, ” ujar saat memberikan arahan tersebut.
Menurutnya, seluruh aparat kejaksaan, baik di Kejati maupun Kejari, diminta untuk menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan internal untuk memastikan tidak ada oknum kejaksaan yang terlibat dalam tindak pidana.
“Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan humanis. Artinya, kasus-kasus yang ditangani harus benar-benar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial tanpa mengorbankan prinsip hukum, ” terangnya.
Masih kata, Jaksa Agung, ST. Baharuddin, menginstruksikan agar setiap saksi dan korban dalam kasus korupsi diberikan perlindungan yang optimal. Hal ini bertujuan agar mereka merasa aman dalam memberikan keterangan dan tidak merasa tertekan atau terintimidasi. Bagimana Kejati dan Kejari untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi anti-korupsi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di masyarakat akan pentingnya menolak praktik korupsi.
Selanjutnya, Kejati dan Kejari untuk memanfaatkan teknologi dalam proses penanganan kasus, administrasi, dan pelaporan. Pemanfaatan teknologi ini bertujuan untuk mempercepat proses kerja, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan akuntabilitas.
“Arahan tersebut merupakan respons atas tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia serta upaya menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang kredibel, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di tengah masyarakat, ” pungkasnya. (*)