LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Adanya Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada tahun 2023 hingga 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang digunakan untuk infrastruktur menjadi keberkahan.
Pasalnya, dengan adanya DBH Sawit Pemprov Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) langsung gerak cepat memperbaiki jalan provinsi yang rusak berada di Jalan Padangratu Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sepanjang 3,5 Kilometer.
Dinas BMBK Provinsi Lampung menganggarkan DBH Sawit sebesar Rp30,7 Miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, Hendriyanto mewakili Kepala Dinas, M.Taufiqullah membeberkan, total DBH yang diperoleh merupakan akumulasi tahun 2023 dan tahun 2024.
“Di tahun 2023 dapat DBH sawit sebesar Rp16,3 Miliar. Kemudian, di tahun 2024 besarannya Rp14, 4 Miliar,” ujarnya saat ditemui di kantornya Selasa 22 Oktober 2024.
Hendriyanto pun memaparkan, bilamana DBH Sawit tersebut dipergunakan untuk pembangunan jalan pada ruas jalan yang dinilai sangat membutuhkan.
“Dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan Rigid Beton sepanjang 1,87 km pada ruas Jalan Padangratu Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya, Rigid Beton juga sepanjang 1,67 Km di ruas yang sama,” urainya.
Saat ini, lanjut Hendriyanto, proses pembangunan jalan di titik tersebut sudah rampung sekitar 80 persen.”Tinggal bahu rapat kanan kirinya,” ujarnya.
Menurutnya, alasan memilih ruas jalan tersebut adalah karena mobilitas yang tinggi dan merupakan salah satu akses pengangkut material dan hasil perkebunan.
“Memang ruas itu banyak rusak. Di sana juga banyak mobil pengangkut pasir dan sawit,” tegasnya.
Selain pembangunan infrastruktur menggunakan DBH sawit, Hendriyanto juga menegaskan Pemprov Lampung saat ini sedang melakukan beberapa penanganan jalan rusak di sejumlah ruas jalan menggunakan APBD 2024 Perubahan.
“Kami lakukan bertahap dan tangani. Anggaran 2024 perubahan kami tangani yang memungkinkan dilakukan secara cepat. Ada ruas jalan seperti di Kedondong Pardasuka, Pringsewu Pardasuka, Branti Gedongtataan di sekitar pasar sana ada beberapa titik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan total Rp 3,4 triliun. Penyaluran DBH sudah mulai berlangsung pada awal Agustus 2023, kepada 350 daerah termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Dalam penyaluran DBH sendiri Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Gunawan melakukan sosialisasi ke Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023.
Untuk diketahui, dalam dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.(Bay/Rid)