Bawaslu Tanggamus “Hentikan” Kasus Dugaan Money Politik DiUlu Belu

LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID— Usai proses panjang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, nyatakan kasus dugaan Money Politik oleh Tim penenangan Paslon Bupati Tanggamus Nomor urut 02 dikecamatan Ulu Belu dihentikan.

Pemberhentian penangan Kasus tersebut bukanlah tanpa proses, namun sejak Bawaslu menerima informasi tersebut pihaknya tidak tutup mata langsung melakukan serangkaian penelusuran awal, dan mengkaji bersama Gakumdu tanggamus.

Wedi Yansyah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa dugaan money politik yang dilakukan oleh Tim Paslon Bupati Tanggamus Nomor urut 02 tidak dilanjutkan ketahap berikutnya.

“Berdasarkan keputusan Gakkumdu Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari unsur Bawaslu Tanggamus, Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus menyimpulkan dan mengambil keputusan bersama bahwa dugaan tindak pidana pemilihan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap selanjut nya,” Katanya Wedi diruang Kerjanya, Senin (21/10/2024).

Kepada Media ini, Kordiv PP dan Datin Anggota Bawaslu kabupaten Tanggamus ini mengungkapkan sebelum nya telah melakukan proses sesuai prosedur yang ditentukan.

“Terkait dugaan Money Politik di Kecamatan Ulu Belu serangkaian penangan sudah kita lakukan dari tanggal 9 sampai 15 itu penelusuran di tingkat kecamatan, dari tanggal 16 sampai 20 itu proses penanganan di Gakumdu kabupaten Tanggamus,” bebernya.

Dari hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tanggamus bersama Gakkumdu bahwa kegiatan tersebut acara konsolidasi internal partai sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 187A.

”Setelah kita lakukan serangkaian penanganan. mulai dari permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor dan saksi, didapati keterangan bahwa itu adalah acara konsolidasi internal partai, kemudian juga hasil dari keterangan pihak terkait (KPU) dan ahli pidana bahwa itu tidak memenuhi unsur untuk dikenakan pasal 187A,” jelasnya Kordiv PP dan Datin Ini.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Samsudin Sebut Jurnalistik Berkualitas Sangat Penting Bagi Kepala Daerah

Wedi Yansyah Kordiv PP dan Datin Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus ini pun, kembali menegaskan kasus tersebut sudah selesai.

“Artinya dugaan pelanggaran ini sudah dihentikan dan selesai,” tegasnya. (Bay/erlan/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *