Pemerhati Kebijakan Publik Benny, Pertanyakan Rotasi Besar-besaran Dilakukan Pj. Gubernur Lampung

Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara. Foto ist

LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Adanya rotasi besar-besaran dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin salah satunya di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat perhatian serius Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara yang juga sebagai Aktivis dan Sekjen Bangsawan Muda Indonesia.

Menurut Benny, langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin apakah sudah benar? Dan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 lalu mengenai kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.

Kalau kita melihat poin-poin SE tersebut. Rotasi dilakukan apabila ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.
Meski, mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, ” kata Benny kepada media ini, Minggu (22/9/2024).

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

“Jadi artinya ke 14 pejabat eselon III di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung yang di rotasi itu melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi, ” ujarnya

Saya rasa, sambung Benny, langkah dilakukan Pj. Gubernur Samsudin perlu dipertanyakan. Apakah ke 14 pejabat tersebut melanggar disiplin semua. Atau mereka mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). Agak janggal kebijakan dilakukan Pj. Gubernur Samsudin.

BACA JUGA:  Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Tekankan Kepala Daerah Diprovinsi Lampung Yang Diusung Gerindra Jangan Korupsi

“Justru saya berpikir jabatan eselon III di Bapenda ada kekosongan. Ternyata tidak, semua sudah dijabat ke 14 orang tersebut. Pasti ada alasannya, kenapa ke 14 pejabat eselon III dirotasi.

“Apakah benar proses rotasi itu sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Karena Bapenda saat ini sedang fokus menjalankan Diskon pajak. Masuknya pejabat baru apakah bisa menjamin terlaksana Diskon pajak, “urainya.

Masih kata Benny, selain rotasi, saya juga merasa aneh sikap yang dilakukan Pj. Gubernur Samsudin. Terkait pelantikan pejabat Eselon II di RSUDAM. Padahal dia telah menyampaikan akan melakukan lelang ulang. Karena laporan berkas lelang dikembalikan pihak Kemendagri.

“Namun, tiba-tiba peserta yang mengikuti lelang tersebut dilantik. Saya rasa ketegasan Pak Pj. Gubernur Samsudin pertanyakan? Apakah benar laporan berkas dikembalikan pihak Kemendagri, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Baru menjabat tiga bulan, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin melakukan rotasi jabatan eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Lampung.

Beredar undangan pelantikan dilaksanakan sore ini, pukul 16.00 di Balai Keratun, Jum’at (20/9/2024).

Dihimpun melalui media ini, ada 14 Jabatan eselon III di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan di rotasi. Hingga Sekretaris, Kabid, dan kepala UPT Samsat ada penggantian jabatan.

Sedangkan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ada tiga jabatan yang di rotasi. Sekretaris dan Kabid.

Sementara, ada beberapa dinas juga di rotasi, dikarenakan banyak kekosongan jabatan disebabkan pensiun.

Terkait pelantikan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung belum bisa dikonfirmasi terkait berapa jumlah pejabat yang dilantik.

Plt. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi membenarkan ada 14 Jabatan eselon III akan di rotasi. “Sepertinya Begitu, ” ucap dia dengan singkat.

BACA JUGA:  LPPL Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu FM Rayakan HUT ke-15

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa ada empat kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat (Pj) Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

Empat kewenangan yang dibatasi tersebut yakni;

Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan,” ujar Tito. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *