LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Kewenangan Pj. Gubernur Lampung Samsudin soal kebijakannya melakukan rotasi beberapa pejabat eselon III dan IV juga mendapat sorotan dari Ombudsman Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan apakah kewenangannya rotasi tersebut adalah mutatis mutandis dengan apa yang menjadi kewewenangan Kepala daerah definitif yang diatur di UU No. 23 Tahun 2014 ataukah dia mengacu kepada UU dan peraturan yang lain dimana ada batasan-batasan. Misalnya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh mencabut kebijakan dari kepala daerah sebelumnya. Kepala daerah tidak boleh misalnya membuat kebijakan strategis, ” kata dia kepada media ini, Minggu (22/9/2024).
Apalagi, sambung, Nur Rakhman Yusuf Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 lalu mengenai kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.
Ia menilai terkait dengan SE Mendagri harus ada mekanisme kontrol atas kewenangan mutasi dan memecat PNS. Sayangnya, dalam kewenangan yang diberikan melalui SE Mendagri tidak memuat syarat dan prosedural sebagai landasan akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya
Nur Rakhman Yusuf membeberkan dalam UU 12 Tahun 2011 tidak ada produk hukum Surat Edaran dalam ruang lingkup jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan. Pemerintah semestinya untuk merevisi PP 49 Tahun 2008 yang mengatur ruang lingkup dan standar prosedur kewenangan Pj/Pjs/Plt Kepala Daerah.
“Terkait rotasi itu ada dugaan potensi “abuse of power” sangat terbuka potensi itu terjadi, hal tersebut dikarenakan substansi kewenangan dan tata laksana belum diatur secara komprehensif,” katanya
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan mesti mempertimbangkan tiga aspek yaitu produk hukum (UU/PP), implikasi dari turunan UU/PP dan batasan kewenangan yang mesti dimiliki oleh pejabat kepala daerah sementara agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian menjelang Pemiku 2024, ” paparnya
Sebelumnya, rotasi besar-besaran dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin juga mendapat sorotan dari Pemerhati kebijakan publik, Benny N.A Puspanegara.
Menurut Benny, langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin apakah sudah benar? Dan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 September 2022 lalu mengenai kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah.
Kalau kita melihat poin-poin SE tersebut. Rotasi dilakukan apabila ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.
Meski, mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, ” kata Benny kepada media ini, Minggu (22/9/2024).
Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).
“Jadi artinya ke 14 pejabat eselon III di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung yang di rotasi itu melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi, ” ujarnya
Saya rasa, sambung Benny, langkah dilakukan Pj. Gubernur Samsudin perlu dipertanyakan. Apakah ke 14 pejabat tersebut melanggar disiplin semua. Atau mereka mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). Agak janggal kebijakan dilakukan Pj. Gubernur Samsudin.
“Justru saya berpikir jabatan eselon III di Bapenda ada kekosongan. Ternyata tidak, semua sudah dijabat ke 14 orang tersebut. Pasti ada alasannya, kenapa ke 14 pejabat eselon III dirotasi.
“Apakah benar proses rotasi itu sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Karena Bapenda saat ini sedang fokus menjalankan Diskon pajak. Masuknya pejabat baru apakah bisa menjamin terlaksana Diskon pajak, “urainya. (Bay)