LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Alhamdulillah, Sebanyak 489 Desa di Provinsi Lampung mendapatkan Insentif Desa tahun 2024. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Zaidirina kepada media ini, Kamis (5/9/2024).
Menurut, Zaidirina, dalam keputusan di atas dijelaskan bahwa Pemerintah telah menetapkan penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 (lima belas ribu seratus dua puluh empat) desa.
Berdasarkan hal tersebut, melalui KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas (1) kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan (2) tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa; serta penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga, ” paparnya
Masing-masing desa, lanjut Zaidirina, mendapatkan insentif sebesar Rp132 juta.
Alokasi sebesar Rp1.996.780.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan kepada 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan alokasi sebesar Rp3.220.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dibagikan kepada 92 (Sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari Kementerian negara/lembaga.
“Sehingga dari alokasi tambahan di atas sebanyak 489 desa di Provinsi Lampung mendapatkan alokasi berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa yang baik dengan. Kemudian sebanyak 3 desa mendapatkan tambahan alokasi penghargaan dari Kementrian Negara / Kelembagaan yaitu desa Kelawi Kecamatan Bakauheni dan Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo serta Kampung Bandar agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, “jelasnya
“Bagi desa yang telah mendapatkan Insentif diharapkan dapat memotivasi desa-desa lainnya dalam meningkatkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas, ” tutup Zaidirina. (Bay)
Adapun Sebaran desa pada 13 Kabupaten Provinsi Lampung yang mendapat Insentif Desa:
Kriteria Desa Penerima Insentif Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 15 disebutkan bahwa :
(1) Kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) berupa:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan indikator tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
(3) Desa yang tidak memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan Desa, penganggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan/ atau penghargaan yang diperoleh oleh Desa dari kementerian negara/lembaga.
(5) Insentif Desa dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Data kriteria utama dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) merupakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran berjalan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada pasal 12 dinyatakan bahwa:
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (7).
(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes
(8) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan Kementerian negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu.
(9) Dalam hal penghitungan tambahan Dana Desa berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebutdibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil.