Tiga Hari Lagi, Pemprov Lampung Kembali Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin melakukan gebrakan dengan diadakannya kembalinya diskon pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Rencananya Pemprov Lampung akan melaksanakan diskon pajak kendaraan bermotor selama empat Bulan.

“Nantinya keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2024 dilaksanakan sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi mewakili Pj. Gubernur Samsudin, Jum’at (30/8/2024).

Slamet mengatakan bahwa diskon pajak kendaraan bermotor diadakan selama empat bulan. Dan lokasinya dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung. Kemudian, di Samsat Unggulan di gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES), serta di Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes.

“Adapun, ruang lingkup pelaksanaan, Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke 2 (Kendaraan Second), Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ dan Pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, ” ujar Slamet

Menurutnya, kendaraan sepeda motor roda dua (R2), roda tiga (R3) sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60% dan kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%.

Sementara, kendaraan roda empat (R4) seperti mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3) sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%. Dan Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.

“Sedangkan, kendaraan mobil (Mikrobus, Truk Ringan) sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%, kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%. Dan seperti mobil Truck dan Bus, dan Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60% kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%, ” ungkapnya

BACA JUGA:  Keren, Putra Daerah Ciptakan Suplemen Pupuk Organik BBM di Pringsewu

Adapun persyaratan :

1. Proses Pengesahan Tahunan:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

. Proses Perpanjangan STNK: 2

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

3. Proses Rubentina

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

1. Arsip kartu induk (arsip BPKB)

g. Arsip STNK

Pendaftaran wajib pajak :

1. Secara Manual:

WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian

2. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP.

Penjelasan:

Untuk masa berlaku pajak 1/6/2017 dan didaftarkan/ditetapkan/dibayarkan tanggal 2/9/2024 yaitu:

Masa Pajak 1/6/2017 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2019 tidak dikenakan pokok dan denda..

Masa Pajak 1/6/2019 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2022 pokok di bayarkan 30% dan denda dibebaskan 100%.

Masa Pajak 1/6/2022 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2024 dan sampai dengan

Masa Paiak Tahun berialan nokok di bavarkan 100% dan denda dibebaskan. (Bay/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *