LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID– Jumlah penduduk Provinsi Lampung yang diperkirakan berhak menggunakan hak pilih dalam pemilu mendatang mencapai sekitar 6,5 juta jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Propinsi Lampung, Lukman diwakili Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pencatatan Sipil, Romi Hendri mengatakan angka ini didasarkan pada data terbaru dari Disdukcapil.
Data ini disebut sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Proses coklit adalah langkah penting yang dilakukan KPU untuk memastikan setiap pemilih terdaftar dengan benar dan memenuhi syarat untuk memilih,” kata Romi, Kamis (08/07/2024).
Romi juga menjelaskan, proses coklit menentukan kelengkapan data pemilih dalam proses coklit, data pemilih akan diverifikasi secara menyeluruh. Proses ini mencakup pengecekan identitas pemilih, memastikan apakah mereka masih hidup, dan memverifikasi lokasi tempat tinggal mereka saat ini.
“Coklit ini untuk memastikan, apakah benar orangnya masih ada? Masih hidup? Semua ini diperiksa oleh KPU,” jelasnya.
Hasil dari coklit ini bisa berpengaruh pada perubahan jumlah pemilih. Jika ada penduduk yang meninggal atau pindah ke luar daerah, jumlah pemilih bisa berkurang.
“Sebaliknya, jika ada tambahan pemilih baru, seperti yang baru berusia 17 tahun, jumlah pemilih bisa meningkat,” tambahnya.
Meskipun Disdukcapil tidak terlibat langsung dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka tetap memainkan peran penting dalam mendukung proses pemilu. Salah satunya adalah memastikan pemilih pemula, yaitu warga yang baru akan genap berusia 17 tahun pada tanggal 27 November mendatang, mendapatkan KTP agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami di Disdukcapil siap membantu, misalnya untuk anak-anak yang baru akan berusia 17 tahun pada hari pemilihan, agar mereka bisa mendapatkan KTP dan ikut serta dalam pemilu,” ungkapnya.
Ini adalah bentuk dukungan dari Disdukcapil untuk memastikan setiap warga yang berhak dapat memberikan suara mereka.
Ia juga menekankan, bahwa perpindahan penduduk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi daftar pemilih. Warga yang pindah secara permanen ke luar Provinsi Lampung harus mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Sedangkan, bagi mereka yang hanya pindah sementara, mereka akan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang juga diatur oleh KPU.
Lebih lanjut Romi menegaskan, setelah proses coklit selesai, data pemilih akan diserahkan dari KPU pusat ke tingkat provinsi, dan selanjutnya ke kabupaten. Di tahap ini, Disdukcapil sudah tidak dilibatkan lagi dalam proses verifikasi, namun tetap siap membantu jika dibutuhkan.
“Kami ini hanya sebagai support saja, bukan penentu apakah seseorang boleh memilih atau tidak. Itu sepenuhnya kewenangan KPU,” tegasnya.
Proses coklit yang dilakukan KPU sangat krusial untuk memastikan validitas data pemilih dalam pemilu mendatang. Dengan dukungan dari Disdukcapil, terutama dalam hal fasilitasi pemilih baru, diharapkan pemilu dapat berjalan lancar dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
“Perubahan data pemilih, baik karena perpindahan penduduk atau faktor lainnya, akan terus dipantau hingga daftar pemilih tetap ditetapkan,” pungkasnya.
Berikut jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Pilkada 2024 Total keseluruhan wilayah lampung berjumlah 6.535.732 jiwa diantaranya
Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 788.063 jiwa, Lampung Tengah 1.004.454 jiwa, Lampung Utara 472.148 jiwa, Lampung Barat 225.353 jiwa.
Kemudian Tulang bawang 311.423 jiwa, Tanggamus 453.707 jiwa, Lampung Timur 826.523 jiwa, Waylanan 347.881 jiwa, Pesawaran 346.722 jiwa.
Lalu Pringsewu 321.778 jiwa, Mesuji 169.567 jiwa Tulang Bawang Barat 221.526 jiwa, Pesisir Barat 121.075 jiwa.
Untuk kota Banda Lampung 794.249 jiwa dan Metro 131.263 Jiwa. (Vir/Ren/Bay)