Disdikbud Lampung: Anak Di Sekolah Wajib Dapat Perlindungan Dari Bullying Dan Kekerasan

LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID –  Pemerintah memberikan perhatian terkait bullying melalui Peraturan Perundang-undangan yang ada, kebijakan kurikulum (kurikulum merdeka) melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), penggalakkan program peningkatan karakter siswa, dan lainnya.

Hal itu dikatakan Koordinator Pengawas Disdikbud Lampung Harminto dalam Diskusi Publik Kantor Berita RMOLLampung dengan tema “Peran Media dan Stakeholder Mencegah Perilaku Bullying di Sekolah” yang digelar di Hotel Horison, Selasa (26/3/2024).

Harminto menyampaikan bahwa untuk mencegah bullying, terdapat beberapa regulasi yang membuat aturan, salah satunya UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada pasal 54 ayat (1) berbunyi anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Pada ayat (2) berbunyi perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan (Perubahan dari Permendikbud No. 82 tahun 2015).

Harminto menjelaskan bahwa semua pihak punya andil besar untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah. Mulai dari siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pimpinan sekolah, orang tua, masyarakat, dinas pendidikan dan kebudayaan hingga media massa.

“Peran media setidaknya memberikan informasi, edukasi, dan memfasilitasi informasi dari orang-orang yang bisa mencegah bullying,” pungkasnya.

Selain Harminto, Diskusi Publik ini menghadirkan Kasubdit Bin Polmas Dit Binmas Polda Lampung AKBP Ade Yaman dan Komisioner Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Fitri Setiani Dwiarti.

BACA JUGA:  Cetak Sejarah: Unila Dipimpin Rektor Perempuan

Diskusi ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan serta perwakilan SMA dan SMP di Bandar Lampung beserta guru pendamping. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *