LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar Sidang Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 tahun 1999).
Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh PT Java Sarana Mitra Sejati (PT JSMS), PT masaji Tatanan Kontainer Indonesia (PT MTKI), PT Citra Prima Container (PT CPC) dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) yang menyepakati besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.
“Tarif yang disepakati oleh anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).
Menurut Wahyu, selain bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen/pengguna terhadap pilihan harga dan kualitas serta menambah beban biaya logistik.
Setelah melakukan proses Penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti yang cukup dan menaikan status penyelidikan perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 ke Tahap Sidang Majelis Komisi/ Pemeriksaan Pendahuluan. (Bay/*)