“Gubernur telah menandatangani Instruksi No. G/25/V.24/HK/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling Di Provinsi Lampung”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG –Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung berhasil mengamankan sopir dan kernet pengangkut kayu sonokeling oleh petugas polisi kehutanan di wilayah Hutan Kawasan Regiter, Hutan Tahura Wan Abdurahman, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah membenarkan ada penangkapan truk berisi kayu sokokeling ilegal di kawasan Wan Abdurahman, Kabupaten Pesawaran oleh petugas kami.
Kejadian itu pada hari Selasa, (27/9/2022) malam. Saat ini pengemudi atau sopir serta kernetnya sudah diamankan, kami masih melakukan pemeriksaan yang insentif. Mudah-mudahan dapat dikembangkan, ” kata Yayan ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (29/9/2022)
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut), Dodi Hanafi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang (sopir dan kernet) terkait penangkapan pencurian kayu sonokeling yang diangkut menggunakan mobil truck dari di kawasan hutan Tahura Peswaran, pada Selasa 27 September 2022 itu.
“Ya ada, dan saat ini ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, kami masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kayu sonokeling itu,” ujarnya dengan singkat.
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Provinsi Lampung, Zulhaidir menambahkan bahwa terkait maraknya illegal logging, khususnya jenis kayu Sonokeling di Lampung, Gubernur telah menandatangani Instruksi No. G/25/V.24/HK/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling Di Provinsi Lampung.
“Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut bertujuan untuk menunda sementara pelaksanaan penebangan dan peredaran jenis kayu Sonokeling di Provinsi Lampung dalam rangka memberikan waktu dalam penghimpunan data dan informasi potensi tegakan jenis kayu Sonokeling yang berada di luar kawasan hutan pada masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Lampung,” ungkapnya. (PI/Bayu)