“Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID LAMPUNG – Untuk memenuhi persyaratan sebagai pejabat struktural. Sejumlah pejabat Eselon III mengikuti diklat PIM selama akhir Bulan Juli 2022 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung.
Kepala BPSDM Lampung, Senen Mustaqim membenarkan beberapa pejabat eselon III mengikuti diklat PIM.
“Tetapi mohon maaf, saya lagi Dinas luar (DL). Terkait datanya ada di Kabid Teknis, ” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Ia mengungkapkan diklat PIM diselenggarakan selama akhir bulan ini.
Setelah mengikuti diklat PIM ini diharapkan para pejabat struktural bertambah wawasan,pengetahuan dan skil dan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas.
“Ini sesuai arahan Pak Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, “kata Senen.
Sementara, salah satu pejabat Eselon III, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Lampung, Ainil Fikri yang sedang mengikuti diklat PIM mengatakan bahwa pejabat eselon III diwajibkan mengikuti pelatihan ini.
” Iya untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Tujuan agar kinerja lebih baik lagi, ” ungkapnya dengan singkat.
Adapun tujuan dan sasaran Diklat PIM yakni :
Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki wawasan pengetahuan yang sesuai dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi, maka untuk membentuk / mengembangkan sumber daya manusia aparatur yang memiliki diperlukan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang lebih efektif, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil. (PI/Bayu)