KPK Siap Kawal Persiapan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim

“Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK)”

PAMUNGKAS INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima audensi Kepala IKN Nusantara, Bambang Susantono di Kantor Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Firli mengatakan adanya pendampingan dan mengawal dalam proses pembangunan IKN untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik, sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK), ” ucap Firli

Dalam pendampingan dan mengawal pembangunan IKN itu. Nantinya KPK akan membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.

Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Kemudian, Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. Dan Stranas PK sendiri mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), ” tegasnya.

Selain itu, ada beberapa fokus yang akan dilakukan KPK terkait pembangunan IKN Nusantara. Seperti penyiapan lahan.

Firli menjelaskan KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN.

Transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.

BACA JUGA:  Saat Hadir di Titik Nol, Ini Harapan Para Gubernur Pada Pembangunan IKN di Kaltim

Selanjutnya, terkait penyediaan tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan jasa, dan mekanisme pembiayaan, ” kata Firli

Lanjut, Firli, dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN. KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.

KPK juga akan melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, ” ujarnya

Kedati demikian, Firli berharap dengan pendampingan dilakukan KPK, dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi, ” tambahnya.

Audensi sendiri dihadiri juga Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran. (PI/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *