Tahun 2022 PNS Dapat Tunjangan Uang Pulsa dan Lembur, Berikut Rinciannya?

“Tunjangan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022”

PAMUNGKAS INDONESIA, DKI JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sama dengan kategori yang setara berupa tunjangan uang komunikasi dan lembur setiap bulannya.

Tunjangan itu untuk uang pulsa dan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

“PMK ini berisi standar biaya yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini, termasuk uang komunikasi atau pulsa dan lembur.

Berikut rincian uang pulsa dan lembur bagi PNS seluruh Indonesia :

Untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan.

Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini. Tunjangan pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.

Selanjutnya, uang lembur PNS berdasarkan golongan. Untuk uang lembur golongan I sebesar Rp 13 ribu per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20 ribu per jam dan golongan IV Rp 25 ribu per jam.

Kemudian, saat lembur juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 35 ribu untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV. (PI/Red) 

BACA JUGA:  Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii Resmi Dilantik sebagai Kepala Basarnas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *