Memasuki Tahun 2022 MenPANRB Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN, Berikut Rinciannya?

“SE diteken Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)”

PAMUNGKAS INDONESIA, DKI JAKARTA
Memasuki tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat yang diteken Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.

Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno Digeser ke Kemenhub  Penggantinya Akhmad Wiyagus

a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. (PI/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *