LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus secara resmi akan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Tanggamus tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024.
Berdasarkan undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suaidi, nomor : 800/3884/45/2025, tanggal 30 Desember 2025. Acara penyerahan Petikan Keputusan Bupati Tanggamus tersebut akan di laksanakan pada jum’at, 2 Januari 2026 pukul 07.00 WIB di lapangan upacara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Prayitno, mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 untuk hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Serta tidak boleh berwakil.
“Penerima SK menggunakan pakaian hitam putih dengan atribut lengkap. Untuk pria memakai peci berwarna hitam polos, wanita yang berhijab menggunakan jilbab berwarna hitam polos,” ujarnya, mewakili Plt Kaban BKPSDM, Afrida Susanti, selasa (30/12/2025).
Prayitno mengungkapkan dari 4.216 honorer yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 4.193 orang yang mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.

“Adapun 23 orang sisanya tidak menerima SK pengangkatan dengan berbagai macam alasan seperti diberhentikan, dan mengundurkan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Prayitno menjelaskan secara rinci dari 23 orang tenaga honorer yang tidak menerima SK pengangkatan, yakni 10 orang honorer tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), 9 orang diberhentikan karena kasus indisipliner, 2 orang mengundurkan diri, dan 2 orang tidak melengkapi berkas.
“Adapun tenaga honorer Tanggamus yang ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 800/1885/45/2025, tertanggal 29 Desember 2025, sebanyak 4.193 orang. Dengan rincian, tenaga teknis 2.776 orang, tenaga kesehatan 464 orang, dan tenaga pendidikan 953 orang,” jelasnya.
Prayitno berharap dengan diserahkannya SK ini, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten Tanggamus.
“Penyerahan SK ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menata tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status kerja,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)
















