
LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial (BD) warga Pekon Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Nampak dalam penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung Miryando.
DPO berhasil diamankan disalah satu Pabrik Penggilingan Padi di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada rabu (19/11/2025) sekira pukul 17.50 wib.

Proses pengamanan berlangsung lancar karena terlihat yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
Setelah ditangkap, (BD) langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Lampung ke Bandar Lampung, terlihat pula Tim Intel Kejati membawa 1 unit Roda 4 Expander milik (BD).
Saat akan dimintai keterangan, Kasi Intel Kejati Lampung Miryando mengatakan, nanti menunggu keterangan resmi saat press liris, karena yang bersangkutan akan dimintai keterangan terlebih dahulu.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Tabur Kejati Lampung berikut DPO dan kendaraan yang diamankan masih dalam perjalanan menuju Kantor Kejati Lampung di Bandar Lampung. (Jef/imo/yhs/bdh)
















