BALI, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Seorang oknum anggota polisi berinisial IPS melakukan aksi nekat dengan terlibat langsung dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali. Ia merekrut para korbannya dengan menjanjikan korban menjadi anak buah kapal (ABK) Kapal Penangkapan Cumi Awindo 2A dan iming-imingi gaji besar.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi.
TPPO adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia, karena memperlakukan seseorang sebagai komoditas untuk dieksploitasi demi keuntungan pihak lain.
IPS tidak sendirian dalam menjalankan aksi TPPO di Bali. Ia ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menuturkan bahwa peran IPS ini tidak terduga karena berhubungan langsung dengan para korbannya.
Sebab oknum polisi IPS diduga berperan merekrut para korban. Bahkan dia berkoordinasi dengan agen penyalur.
“Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan, kita periksa,” kata Ariasandy, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari TribunBali.com.
Ariasandy menuturkan, setelah ditetapkan tersangka, IPS dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan. Selain itu, IPS kini juga tengah diperiksa sebagai tersangka akibat tindakan pidana yang dilakukan.
“Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel,” tegasnya.
Ariasandy mengungkapkan IPS dan lima tersangka lainnya telah ditahan sejak Kamis (16/10/2025) pekan lalu. Pasca penetapan tersangka, penyidik Polda Bali telah memeriksa 22 saksi dan dua saksi ahli TPPO dan pidana.
Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Ariasandy mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menjanjikan korban menjadi anak buah kapal (ABK) Kapal Penangkapan Cumi Awindo 2A dan diiming-imingi gaji yang besar.
“Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.
Tak cuma itu, para korban juga dihadapkan dengan praktik penjeratan utang hingga perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan.
Terpisah, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan para korban mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari iklan yang dibuat oleh tersangka dan diunggah di media sosial.
“Perekrut menggunakan media sosial dengan penawaran kerja yang menarik, kemudian dijemput, dibiayai perjalanannya, dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan lalu seluruhnya dibawa ke Pelabuhan Benoa,” bebernya pada 4 September 2025 lalu.
Suinaci mengungkapkan para korban diiming-imingi gaji per bulan sebesar Rp3,4 juta. Namun, kenyataannya, mereka hanya digaji Rp 35.000 per hari.
“Diberikan kasbon Rp6 juta di awal sebelum mulai bekerja namun mereka hanya menerima kisaran Rp2.500.000,- karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya biaya lainnya yang tidak mereka ketahui,” paparnya.
Dalam kasus ini, total ada 21 orang yang menjadi korban TPPO dan berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, serta Banten. Kini, seluruh korban telah dipulangkan ke domisili masing-masing pada 2 September 2025.
Salah satu korban berinisial JR (38) berterimakasih kepada aparat dan mengaku lega karena berhasil lolos dari TPPO.
“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, atas perhatiannya. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman, berkat dukungan fasilitas yang disediakan,” ucapnya.
Awal mula kasus ini terungkap berawal dari adanya seorang awak kapal KM Awindo 2A yang meminta dievakuasi oleh Basarnas pada 29 Juli 2025 lalu.
Karena kapal yang ditumpangi awak tersebut dirasa mencurigakan, tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan audiensi dengan para ABK dengan memberikan lembar testimoni Rise and Speak yang merupakan program kerja Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.
Ternyata, para awak bertestimoni adanya praktik penjeratan utang hingga dugaan penipuan.
Kemudian, petugas menawarkan evakuasi dan diiyakan oleh para awak. Namun, lantaran keterbatasan personil, evakuasi dilakukan bertahap.
Singkat cerita, seluruh ABK berhasil dievakuasi dan dibawa ke gedung RPK Polda Bali untuk diperiksa secara intensif.
Para korban pun lantas mengakui adanya praktik tidak manusiawi yang dialami. Selain itu, adapula pengakuan di mana bekerja tanpa adanya kontrak kerja. Korban juga menyebut mereka harus minum dari penyimpanan air tawar.
“Dirampas tanda pengenalnya (KTP), dirampas Handphonenya, dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak/jaminan kerja dan tanpa memperhatikan K3 (kesehatan & keselamatan kerja),” jelasnya.
“Diberi makan 6 bungkus mie yang jika dibagi untuk korban, masing-masing hanya mendapatkan 2 sendok mie saja, kemudian minum air tawar mentah yang diambil dari Palka penyimpanan air tawar kapal,” kata Suinaci.
Suinaci mengungkapkan, ketika diselamatkan, para korban dalam kondisi ketakutan sekaligus kecewa karena merasa ditipu.
“Para korban merasa ketakutan kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan dan ingin diselamatkan dan pulang merindukan keluarga serta khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa,” pungkasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)




