TANGGAMUS-LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar kegiatan razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), dalam rangka melaksanakan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada sabtu (25/10/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, didampingi oleh pejabat manajerial dan jajaran petugas keamanan. Razia juga melibatkan aparat penegak hukum dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.
Pelaksanaan razia diawali dengan pengarahan singkat kepada seluruh petugas, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan di enam blok yang dipilih secara acak. Fokus utama razia ini adalah mendeteksi serta menindak keberadaan barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan benda tajam.

Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa barang berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu sendok stainless, pisau cukur, korek gas, kabel, besi, charger HP, dan headset. Seluruh barang tersebut disita dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Razia ini tidak ditemukan adanya handphone dan narkoba.
Kalapas Kotaagung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan razia secara rutin menjadi bentuk komitmen Lapas Kotaagung dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
“Lapas Kotaagung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta mendukung proses rehabilitasi warga binaan,” tegasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)
















