LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi soal dugaan pemotongan dana PIP.
Burhanuddin, S.Pd mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pemotongan melainkan iuran atas dasar kesepakatan Komite Sekolah bersama wali murid untuk membantu anak-anak yang tidak mendapatkan dana PIP pada saat rapat komite yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.
”Itu bukan potongan, tetapi Rp50.000 iuran untuk membantu anak-anak yang tidak mendapatkan dana PIP. Sedangkan Rp100.000 adalah iuran komite bukan pemotongan dana PIP yang kegunaannya untuk membuat pagar sekolahan. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan setelah rapat bersama orang tua dan wali murid. Ada daftar hadir dan berita acaranya,” ungkapnya kepada awak media Grup Trans berita Sarana pada kamis (7/8/2025).
Burhan juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak akan berani melakukan hal tersebut karena melanggar aturan, apalagi sampai memotong dana di depan Bank setelah pencairan. Iuran tersebut ide dan semuanya dikelola oleh komite atas dasar kesepakatan bersama orang tua wali murid.
“Alhamdulillah, kita sangat berterimakasih kepada orang tua wali dan murid yang mau menyisihkan rezekinya (bantuan PIP tersebut, red) untuk membantu anak-anak yang tidak memperoleh, serta keikhlasannya untuk peduli terhadap kondisi bangunan pagar sekolah melalui iuran komite,” sambungnya.

Senada dengan itu, Mardi orang tua Nia Ramadona salah seorang siswa SMPN 1 Pematang Sawa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut, juga membenarkan hal tersebut bahwa bukanlah pemotongan melainkan iuran orang tua wali murid yang memberikannya untuk anak-anak yang tidak mendapatkan dana PIP.
“Itu bukan potongan, tetapi iuran yang kita berikan untuk anak-anak yang tidak mendapatkan dana PIP, dan itu telah disepakati secara bersama-sama dalam rapat komite pada tanggal 2 Agustus 2025,” ungkapnya.
Untuk diketahui dana bantuan PIP merupakan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2025/2026 yang semestinya diterima 750 ribu per siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Pencairan dana PIP langsung diambil oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank atau lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi per badan serta saldo minimal rekening adalah 0,00% dan berhubung Saldo di Bank tidak bisa Nol Rupiah bersisalah 30 Ribu Rupiah di Dalam buku tabungan bantuan dana PIP tersebut. (Jef/imo/yhs/bdh)
















