LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 600 hektare lahan di Provinsi Lampung yang belum terpetakan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai kunjungan ke Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
“Masih banyak lahan di Provinsi Lampung yang belum terpetakan. Ini menjadi perhatian serius dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan beberapa kepala daerah, permasalahan pertanahan di Lampung tergolong berintensitas tinggi. Konflik pertanahan mencakup sengketa antara korporasi dan masyarakat, serta perselisihan aset negara dengan perusahaan.
Tak hanya itu, Nusron juga menyoroti banyaknya tanah tanpa kepemilikan sah, belum bersertifikat resmi, serta surat tanah yang belum diperbarui.
“Masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan, tetapi belum didaftarkan sehingga belum memiliki sertifikat resmi,” katanya.
Selain itu, tercatat sekitar 472 bidang tanah masuk dalam kategori KW456, yakni sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1960 hingga 1997.
“Sertifikat-surat tanah dari periode tersebut memang ada, tetapi tidak disertai lampiran petakan. Ini berisiko menimbulkan tumpang tindih di kemudian hari,” tambahnya. (Bay)
















