Kakon Suka Agung Barat Tipu Pengadaan Tenda Tarup Rp80 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

Erwin Isnadi (36), Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus usai dijemput paksa unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Erwin Isnadi (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima sejak Oktober 2024. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status El dari saksi menjadi tersangka.

Perkara tersebut bermula dari transaksi pengadaan tenda tarup yang dilakukan pada Maret 2024. Korban diketahui telah menyerahkan barang yang dipesan, namun hingga waktu yang dijanjikan pembayaran belum direalisasikan sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp80 juta.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Tak hanya itu, EI juga tersandung perkara lain yang serupa. Kali ini, ia diduga memperdayai seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link di Pekonnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan laporan Muhammad Anggi Ambri Nugraha, warga Kecamatan Bulok, yang melapor telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka berdasarkan laporan tanggal 4 September 2025.

Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban di Pekon Suka Agung.

Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan meninggalkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi dari lokasi.

BACA JUGA:  Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Puncak Peringatan HKN Ke-60 Diisi Berbagai Kegiatan 

“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan karena percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka,” kata Ipda Agus Tri dalam rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, Sabtu (6/6/2026).

Tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan tersangka menyuruh orang lain mengambil mobil yang dititipkannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan aksinya dengan memberikan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang.

“Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta.

Atas perbuatannya, El dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Diketahui, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (Yhs/bdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *