JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pernyataan tegas terkait waktu pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024.
Diketahui, poin 4 kesimpulan raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Arif Zudan Fakrulloh di Senayan, Rabu (5/3/2025), mendapat reaksi negatif dari para honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 tahap 1.
”Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR meminta KemenPANRB dan BKN menyelesaikan pengangangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian kalimat di poin 4 kesimpulan raker dan RDP tersebut.
dikutip dari JPPN.com, Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menyatakan banyak honorer marah dan menangis begitu membaca poin 4 kesimpulan raker.
”Hari ini honorer marah dan menangis. Pengangkatan PPPK 2024 diundur tahun depan, sangat mengecewakan,” kata Nur Baitih, Rabu (5/3/2025).
Ketua Forum Non ASN Republik Indonesia Taufik Hidayat menilai, anggota Komisi II DPR RI tidak tahu kondisi di lapangan, di mana banyak honorer yang masuk usia kritis, yakni menjelang pensiun.
Menanggapi keresahan para honorer tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menilai, maksud kalimat poin 4 kesimpulan raker ialah pengangkatan PPPK 2024 tetap dilakukan tahun ini, bagi pemda yang sudah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan.
“Honorer tenang dahulu ya. Poin 4 dalam kesimpulan rapat kerja 5 Maret 2025 itu maksudnya ialah penyelesaian pengangkatan PPPK 2024 dituntaskan Maret 2026. Jadi, bukan baru mau diangkat ya,” kata Rahmat Saleh kepada media (dikutip dari JPPN.com.), Kamis (6/3/2025).

(Foto: Humas KemenPANRB)
Semacam klarifikasi atas polemik tersebut, pihak KemenPANRB menyampaikan pernyataan tegas, bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Adapun, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3/2025) malam, dan disaksikan dari Jakarta.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.
“Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” sambung Aba Subagja.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan, karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.
“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama. Mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” kata Haryomo. (Jef/imo/yhs/bdh)