Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Dilantik 6 Februari 2025

(Foto : Tangkap Layar Salinan Hasil Rapat)

JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada rabu (22/01/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. (Jef/imo/yhs/bdh)

BACA JUGA:  Resmi Menteri PAN-RB Terbitkan SE Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023, Berikut Isi Poinnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *