Aneh, Paskibraka 2024 Putri Wajib Copot Jilbab

JAKARTA, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sangat berbeda dengan tahun lalu. Paskibraka putri dilarang menggunakan hijab.

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP.

Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP,” ujar Irwan ketika dikutip melalui Republika.co.id di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dia pun heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.

Irwan mendapat informasi, sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Namun, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP. “Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024,” ucap Irwan.

Dia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang sebelumnya bertanggung jawab atas Paskibraka pasti tidak terlibat dalam urusan itu. Karena Irwan mendesak agar BPIP bisa menjelaskan ke publik atas kebijakan diskriminasi copot jilbab bagi Paskibraka perempuan.

“Atas hal itu, PPI Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil sikap dan mengecam pelepasan Hijab Paskibra Putri. 

Hari ini, kami menemukan Fakta pelanggaran Konstitusi, dalam kegiatan upacara Pengukuhan Paskibraka tingkat pusat tahun 2024 dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Anggota Paskibraka Putri utusan Sulawesi Tengah yang berjilbab, telah tampil tanpa balutan hijab dikepalanya. Dan saat kami mengkonfirmasi kepada Daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berhijab, telah mengalami kondisi yang sama.

BACA JUGA:  Bisa Bebas? Hakim Harus Cermat Dalami Eksespi Johny M Samosir yang Ternyata Mencengangkan

Dalam pasal 29 UUD 1945, Negara disebutkan berdasarkan atas Ketuhanan YME. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya.

Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan Program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Fakta ini mencederai cita-cita luhur pendiri bangsa, yang ingin membangun keberagaman sebagai instrumen utama persatuan bangsa dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

Kami dari PPI SULTENG Mengecam dengan Keras atas kejadian ini, dan menuntut BPIP untuk bertanggung jawab atas hal ini.

Meminta kepada Presiden R.I untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat”

Semoga Tuhan YME melindungi dan Menjaga Persatuan Bangsa ini.

Pengurus Provinsi

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

Sulawesi Tengah

Moh. Rachmat Syahrullah, ST., M.Sc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *