JAKARTA, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya vendor yang melakukan kesepakatan di luar hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa disemua pemerintahan daerah. Khususnya Provinsi Lampung
KPK menyebutkan pemberian fee proyek 15 persen, hingga 20 persen dalam memuluskan jalannya sebuah proyek menjadi kasus yang kini lazim ditemukan.
“Kejadian yang ditemukan KPK dan APH lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 15 sampai 20 persen itu sesuatu yang lazim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex mengatakan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi kasus yang sering ditangani KPK. Menurutnya, sejumlah pencegahan korupsi di bidang itu telah dilakukan, tapi tetap belum bisa menghilangkan perbuatan rasuah.
“Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati sehingga ketika memasukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur,” katanya.
Sistem e-catalog dalam mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga tidak luput diakali oleh para pelaku. KPK menjelaskan sejumlah modus dalam mengelabui sistem elektronik tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari beberapa daerah proses e-catalog itu diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan sepakat dulu,” ungkap Alex
Vendornya memiliki barang, misalnya sepatu, mereka sepakat dengan yang membutuhkan barang dan ketika harga sudah disepakati vendor itu langsung memasukkan ke dalam e-catalog. Dan di hari yang sama langsung dieksekusi. Setelah barang terjual habis hilang barang itu nggak ada lagi di e-catalog,” sambungnya.
KPK juga menyadari banyak vendor yang memiliki kedekatan dengan pemegang kekuasaan di daerah. Faktor itu membuat para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ragu saat menemukan kejanggalan dari sebuah pengadaan proyek.
Alex meminta para APIP tidak sungkan dalam melaporkan temuan tersebut ke KPK. Dia mengatakan KPK akan menjamin keamanan pelapor.
“Bapak Ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang Bapak Ibu ketahui ada hubungannya dengan pimpinan tertinggi di daerah tersebut. Kalau Bapak Ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau laporkan saja ke APH,” katanya.
“Kalau APH di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja,” sambung Alex. (Bay/*)