4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Diantaranya Rektor dan Warek

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 dirutan KPK”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, JAKARTA – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) , Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikas, terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Dalam konferensi pers melalui laman YouTube KPK RI, atas dilakukannya operasi tangkap tangan (ott) Direktur penyidikan Kombes Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagia informasi dan keterangan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” katanya, Minggu (21/8/2022).

Empat tersangka yakni Rektor Unila Periode 2020-2024 Prof. Dr Karomani (KRM), Prof Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik, Muhammad Basri (BS) selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari terhitung 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022 dirutan KPK,” ucap Asep.

Asep menyebutkan tersangka Karomani akan ditahan di rumah Tahanan (ruta! Gedung Merah Putih KPK,

“Untuk tersangka HY, MN dan AD dilakukan penahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, namun untuk tersnagka AD karena ditangkao belakangan jadi penahanan terhitung 21/8/2022 sampai 9/9/2022,” ucapnya.

Semetara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan atas perbuatannya tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

BACA JUGA:  Nasib Mahasiswa Melakukan Suab Tunggu Koordinasi Dengan Disdikbudristek

“Sementara tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasya. (PI/Ci) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *