Anggaran Pilkada 2024 Bisa Diefisiensi Rp692 Miliar, Khoir: Secepatnya Harus Dibahas dengan TAPD

“Usulan dana Pilgub baik dari KPU maupun Bawaslu harus segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah”

PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengundang rapat dengar pendapat (hearing) dengan KPU dan Bawaslu.

Hal tersebut dilakukan persiapan menghadapi Pilkada 2024 mendatanga.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin saat memimpin rapat tersebut menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) tahun 2024, sebaiknya dilakukan pencadangan anggaran untuk memback up hal-hal yang tidak diinginkan.

Watoni Noerdin mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diamanahkan, apabila dipandang perlu ada ha-hal yang tidak diinginkan dana cadangan itu bsia mengantisipasi.

“Jadi kita tindaklanjuti dan persoalan itu diatur dalam bentuk peraturan daerah,” tegasnya, Selasa (21/6/2022).

Watoni Noerdin menambahkan, pihaknya mengundang KPU dan Bawaslu juga dalam rangka koordinasi itu untuk mengetahui usulan yang telah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Lampung.

Di mana, Perda juga sudah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kebetulan ini juga merupakan raperda inisiatif Komisi I juga sudah masuk Propemperda. Sebab, kami sudah pernah melakukan study banding ke Kemendagri kami diisyaratkan agar Provinsi Lampung buat sinyalemen perda dana cadangan,” urainya.

Politikus PDI Perjuangan itu, menyebutkan dalam Perda ini nantinya akan mengatur secara teknis siapa yang dimandatkan terhadapkan penyediaan dana cadangannya.

“Ada mekanismenya semua. Jadi tentang peruntukannya, tentang penanggungjawab, sumbernya, mekanisme, dan pertanggungajawaban diatur dalam perda itu,” jelasnya.

Dimana, kata Watoni, Di dalam permendagri itu juga ada sinyal, kebutuhan anggaran baik secara keseluruhan maupun cadangan bisa ditanggung seutuhnya oleh Pemprov Lampung.

Watoni Noerdin juga menyarankn adanya cost sharing (berbagi anggaran) pemda kabupaten/kota. Jika dilakukan cost sharing, sambungnya, tentunya akan terjadi penghematan-penghematan dan efisiensi anggaran yang jumlahnya hampir menyentuh Rp700 miliar.

“Usulan Bawaslu Provinsi untuk anggaran pengawasan itu Rp214 miliar, jika ada Cost Sharing bisa ada Efisiensi sebesar Rp92 miliar. Kemudian, kebutuhan tahapan Pilkada itu Rp1,4 trilun, bisa ada efisiensi sekitar Rp600an miliar. Bisa dapat puluan pajero itu,” tandasnya.

Komisi I DPRD Lampung tetap menyarankan agar kebutuhan anggaran Pilgub 2024 dilakukan dengan dana cost sharing.

“Saran, kami memang cost sharing. Karena sesuai dengan semangat Bung Karno gotongroyong. Maka ini akan menjadi tanggungjawab secara bersama. Semangatnya juga pada akhirnya menciptakan pemilu dan pilkada yang berkualitas dan bersih,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa tadi itu pihaknya diundang oleh Komisi I DPRD Lampung terkait kebutuhan anggaran dari masing-masing instansi, soal dana Pilkada 2024.

“Tadi juga membahas Raperda dana cadangan untuk Pilgub itu, dan nanti akan dibahas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah via WAG, Selasa (21/6/2022).

Selain itu juga usulan dana Pilgub baik dari KPU maupun Bawaslu harus segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Harus secepatnya dibahas bersama dengan TAPD,” kata dia.(PI/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *