“Pemerintah diminta untuk membuat strategi penyelesaian pengawai non-ASN dan diharapkan strategi tersebut harus sudah ada dan diputuskan sebelum 28 November 2023”
PAMUNGKAS INDONESIA, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari pemerintahan, di tahun 2023 mendatang pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Bukan hanya itu saja, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Dan kesempatan bagusnya, bagi siapapun yang memenuhi syarat dapat mengambil kesempatan untuk ikut seleksi PNS dan PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu.
Pengecualian diberikan kepada honorer di sejumlah instansi. Mereka tetap dipekerjakan sebagai honorer hingga 28 November 2023. Di masa tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada para honorer untuk menjadi PPPK dan CPNS melalui seleksi. (PI/Red)