Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi MBGDadan Hindayana dibawa ke tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju seragam tahanan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (Foto : istimewa)

JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Kejaksaan Agung kemudian meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Syarief menyebut Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BGN. Adapun Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung menahan ketiga mantan pejabat tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional. Keputusan pencopotan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum memerinci nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Yhs/bdh)

BACA JUGA:  Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *