LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Fahrizal Darminto yang juga Sekdaprov Lampung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada hari Rabu 12 Juni 2024.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian tertanggal 12 Juni 2024.
Radiogram itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Achmad Saefulloh. “Iya mas benar. Dalam Radiogram itu, pengisian Plh untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, ” kata dia
Achmad Saefulloh juga menyampaikan bahwa rencananya Pemprov Lampung akan melakukan pelepasan Pak Arinal Djunaidi. Nanti ada di agenda. Untuk pelepasan di kantor Gubernur Balai Keratun,” tutur dia.
Informasi media ini bahwa nama Pj. Gubernur Lampung mengerucut dua nama, yakni Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin dan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto. (Bay)