JAKARTA, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terlihat adanya Mutasi ASN akan diberikan sanksi tegas, ” ujar Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN.
Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.
Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.
Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.
Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. (Bay/*)