Menteri PANRB : PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu

“SE tersebut memberi jam kerja bagi pegawai lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, JAKARTA –Jam kerja efektif bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja wajib memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 16/2022, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” tulis edaran tersebut, seperti dikutip Selasa melalui Kementerian PANRB, (27/6/2022).

Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap PNS agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Dalam aturan yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 17 Juni lalu itu, PPK juga diminta untuk melakukan pengawasan jam kerja ASN dilingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menataai ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Buatan Anak Bangsa, Presiden Prabowo Gunakan Mobil Nasional Made in RI 'Maung Garuda'

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,”

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah. (PI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *