Gubernur Lampung Ancam Tukin di Potong Jika Dinas Tidak Input RUP

“Kalau nanti pada tanggal tersebut tidak juga diinput 100 persen. Maka Tunjangan Kinerja (Tukin) harus di potong. Sudah jelas kinerja dinas itu buruk”

PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG – Gubernur Lampung akan mengancam Dinas terkait jika tidak menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa sesuai arahan Presiden.

“Acaman itu berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) di potong. Artinya kinerja dinas tersebut buruk.

Hal ini disampaikan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnadi usai menggelar rapat koordinasi percepatan pengisian RUP barang dan jasa di Balai Keratun komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (16/3/2022).

Kusnadi mengatakan penginputan RUP pada SIRUP harus sudah mencampai 100 persen. Kami tunggu paling lambat hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022. Karena ini menjadi salah satu pertimbangan penetapan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di Daerah.

“Kalau nanti pada tanggal tersebut tidak juga diinput 100 persen. Maka Tunjangan Kinerja (Tukin) harus di potong. Sudah jelas kinerja dinas itu buruk, ” tegasnya.

Menurut, Kusnadi perlu diketahui tiga perangkat daerah yang belum mengumumkan RUP, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) dengan nilai belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 9 miliar.

Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.4,6 miliar. Dan terakhir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan nilai belanja pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.9,1 miliar.

“Rekapitulasi Rencana umum Belanja pengadaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, terhitung 16 Maret 2022 Rp.3.356.569.222.631 belanja pengadaan yang sudah terinput dalam aplikasi sirup Rp.1.132.559.803.687, ” ujar Kusnadi

Masih kata Kusnadi, perangkat Daerah terkait pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung dapat Input SIRUP, sistem pengadaan Bela,Katalog Elektronik (E-Catalogue) semua akan dibahas saat pertemuan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung dan BNNP Bahas IPWL Rehabilitasi Bagi Pasien Pecandu Narkotika

“BPKP, Polri, Kejaksaan agung, LKPP termasuk BPK juga akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk belanja produk dalam negeri di Pemerintahan Daerah. Tidak hanya tukin saja. Diharapkan melaporkan anggaran karena semua ada konsekuensinya termasuk ranah hukum,” ujarnya

Selain itu, lembaga atau kementerian untuk pemerintah daerah Se-indonesia sesuai aturan pemerintah pusat agar menyelesaikan pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan menggunakan Ipechesing dan e-kontrak. Memberikan data komitmen anggaran belanja 40% produk dalam negeri.

“Target ini optimistis dapat kita capai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut,” pungkasnya. (PI/Red)

Berikut Langkah-langkah percepatan persiapan Rakor Gubernur, Bupati, Wali Kota pada tanggal 24 Maret 2022, antara lain :

1.SK P3DN harus sudah di syahkan paling lambat tanggal 18 maret 2022 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Biro Perekonomian.

2.Memberikan data komitmen anggaran belanja produk dalam negeri termasuk UKM/IKM/ARTISAN oleh BAPPEDA dan BPKAD.

3.Mengoptimalkan katalog elektronik lokal melalui penambahan tayangan produk oleh biro PBJ.

4.Melakukan pendataan UKM dan koperasi yang sudah masuk dalam program pengadaan oleh Dinas koperasi dan UMKM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *